Kamis, 02 Mei 2013

Hukum Puasa Bagi Dan Menyusui Dalam Islam

Bulan Ramadhan telah tiba. Seluruh umat muslim berbondong-bondong melaksanakan ibadah puasa. Mereka menahan lapar, dahaga, dan segala hawa nafsu dari mulai fajar menyingsing sampai terbenamnya matahari demi mengikuti perintah Alloh untuk menjadi orang yang bertakwa. Ya, secara aturan Islam, asalkan mereka muslim, baligh, berakal, dan bisa menunaikan puasa, maka wajib hukumnya bagi mereka untuk melaksanakannya. Lalu bagaimana dengan puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Apakah ibu hamil dan menyusui termasuk golongan yang wajib berpuasa? Apa hukum puasa bagi ibu menyusui dan ibu hamil dalam Islam? Untuk tahu jawabannya, simaklah uraian berikut ini.

Hukum Puasa bagi dan Menyusui dalam Islam

Dalam Islam, aturan puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui secara umum terbagi menjadi 2, ialah wajib dan makruh.

 dan segala hawa nafsu dari mulai fajar menyingsing sampai terbenamnya matahari demi mengi Hukum Puasa bagi  dan Menyusui dalam Islam

Hukum wajib jatuh kepada para ibu hamil yang kondisi fisiknya sehat walafiat dan pertumbuhan janin atau bayi tidak riskan mengalami duduk kasus jikalau ibunya berpuasa, sedangkan aturan makruh jatuh kepada para ibu hamil dan menyusui yang kondisi fisiknya lemah dan janin atau bayinya dikhawatirkan mengalami duduk kasus jikalau ibunya memaksa berpuasa.

Hukum wajib puasa bagi ibu hamil dan menyusui bekerjsama kurang begitu terkenal di kalangan banyak ulama. Mewajibkan puasa bagi ibu hamil dan menyusui sangat riskan besar lengan berkuasa bagi pertumbuhan si bayi dan ibunya. Selain itu, dalil-dalil yang ada juga cenderung lebih menguatkan pendapat yang memakruhkan puasa bagi ibu hamil dan menyusui.

Banyak ulama beropini bahwa kewajiban puasa bagi ibu hamil dan menyusui gugur sebab kondisi mereka yang memang membutuhkan banyak asupan makanan. Kewajiban berpuasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui sanggup diganti dengan melaksanakan Qadha atau mengganti puasanya dengan puasa di hari lain sehabis bulan Ramadhan menyerupai halnya orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan.
"Maka Barangsiapa diantara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
Khusus bagi ibu hamil, kewajiban meng-qadha puasa juga dianggap sunnah mengingat sehabis melahirkan, ia tentu akan menyusui anaknya, sehingga kondisi ini akan memberatkan bagi mereka. Sesuai petunjuk Al-Qur’an, kewajiban qadha ini sanggup diganti dengan membayar fidyah sesuai cara yang telah ditentukan Rasulluloh. (Baca : Fidyah Ibu Menyusui dan )
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah: 184)
Nah, demikianlah pemaparan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui dalam Islam. Sebetulnya masih banyak perdebatan dan perbedaan pendapat para ulama terkait dengan aturan satu ini. Namun, alangkah lebih baiknya kita ikuti pendapat yang paling kuat dan paling baik menyerupai yang dijelaskan di atas.

Artikel Terkait

Hukum Puasa Bagi Dan Menyusui Dalam Islam
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email